Puan Minta Korban Eks Kapolres Ngada Dapat Perlindungan Maksimal


Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia berharap pelaku dihukum berat dan tak boleh ada toleransi.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan Maharani, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Puan mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia. Menurutnya, kasus pelecehan ini perlu menjadi atensi bersama.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebab dalam beleid ini, ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia meminta, semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” sebut Puan.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” jelas Puan.

Mantan Menko PMK itu mengingatkan, mayoritas korban pada kasus ini adalah anak-anak yang masih dalam usia rentan. Para korban, kata Puan, berpotensi mengalami trauma jangka panjang akibat perbuatan pelaku.

“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

“Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” sambung Puan.

Puan pun mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pendampingan bagi para korban. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut turun memberikan pendampingan.

“Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis,” terang Puan.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. AKBP Fajar juga ditampilkan sebagai tersangka dalam rilis kasus kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025. “Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

(eva/idh)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Jakarta – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. KPK mengatakan status tersangka Abdul Gani Kasuba dalam perkara TPPU yang tengah diusut…

Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

Jakarta – Dua kelompok pemuda di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, terlibat bentrok menggunakan senjata angin, panah dan parang. Insiden itu mengakibatkan 2 orang warga tewas dan 14 orang lainnya luka-luka,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Eks Gubernur Malut Meninggal Dunia, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara Tewaskan 2 Orang

KPK Dalami Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD OKU Lain di Kasus Suap

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
KPK Dalami Keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD OKU Lain di Kasus Suap

Keluarga Sesalkan Ada Pihak Pakai Nama Yayasan WR Soepratman Minta Royalti

  • By admin
  • March 16, 2025
  • 1 views
Keluarga Sesalkan Ada Pihak Pakai Nama Yayasan WR Soepratman Minta Royalti