Pukat UGM Yakin Praperadilan Firli Bahuri Tak Akan Dikabulkan


Jakarta

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainur Rohman menyebut permohonan praperadilan adalah hak dari tersangka Firli.

“Praperadilan itu hak dari seorang tersangka, jadi saya tidak melihat bahwa pengajuan praperadilan ini membuat perkaranya berlarut-laut, tidak sama sekali tidak ada hubungannya,” kata Zainur kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Zainur justru mempertanyakan Polda Metro Jaya yang tak kunjung membawa perkara Firli ke meja hijau. Dia berharap Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara Firli dan kembali diajukan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau pengajuan praperadilan dari Firli ini tidak perlu ditakuti, karena sudah pernah diajukan sebelumnya. Saya tidak melihat adanya kekhawatiran bahwa dari pengajuan praperadilan ini akan dikabulkan, kenapa? Karena kan praperadilan itu hanya menguji apakah ada kecukupan alat bukti dan apakah alat buktinya diperoleh sesuai dengan peraturan,” ucap Zainur.

“Kalau Polda bisa segera melengkapi berkas petunjuk dari Kejaksaan, bisa segera diajukan ke Kejaksaan lagi, lalu diterima. Kemudian ajukan ke meja hijau, maka otomatis praperadilannya itu akan gugur,” imbuhnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(fas/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Andra Soni Minta Jembatan di Dermaga Merak Ditabrak Kapal Segera Diperbaiki

Jakarta – KMP Port Link III menabrak jembatan bergerak di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Gubernur Banten, Andra Soni, meminta perbaikan segera dilakukan agar tidak mengganggu arus mudik. “Harus diantisipasi karena…

Deg-degan Kalau Dengar ‘Basri Baco’

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar. Ia berkelakar dirinya menghadiri undangan karena takut dengan Wakil Ketua DPRD Jakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Andra Soni Minta Jembatan di Dermaga Merak Ditabrak Kapal Segera Diperbaiki

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Andra Soni Minta Jembatan di Dermaga Merak Ditabrak Kapal Segera Diperbaiki

BRI dan SRC Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
BRI dan SRC Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Deg-degan Kalau Dengar ‘Basri Baco’

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Deg-degan Kalau Dengar ‘Basri Baco’

Dukung UMKM, Aqua Konsisten Fasilitasi Sertifikat Halal

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 0 views
Dukung UMKM, Aqua Konsisten Fasilitasi Sertifikat Halal

Anggota DPR Kritik Pengelolaan Cadangan Pangan soal Temuan Beras Berkutu

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
Anggota DPR Kritik Pengelolaan Cadangan Pangan soal Temuan Beras Berkutu

FWD Whole Life Protection, Solusi Tepat Persiapkan Hari Tua Sejahtera

  • By admin
  • March 17, 2025
  • 1 views
FWD Whole Life Protection, Solusi Tepat Persiapkan Hari Tua Sejahtera