Rapat di DPR, Dirjen MA Curhat Kekurangan 2.000 Hakim Peradilan Umum


Jakarta

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang M Yanto mengatakan saat ini peradilan umum masih kekurangan sekitar 2.000 hakim. Bambang mengatakan kekurangan hakim itu dikarenakan proses rekrutmen yang tidak terjadwal di MA.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Bambang mengatakan saat ini total hakim peradilan umum sebanyak 4.610 orang.

Bambang mengatakan jumlah itu terdiri dari hakim karir tingkat pertama sebanyak 3.410 orang. Kemudian, hakim karir tingkat banding sebanyak 752 orang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hakim adhoc tipikor tingkat banding ada 102 (orang). Hakim adhoc HAM ada 8 (orang). Hakim adhoc perikanan 41 (orang). Hakim adhoc tipikor tingkat pertama sebanyak 163 (orang), dan hakim adhoc PHI ada 134 (orang),” kata Bambang.

“Hakim-hakim tersebut tersebar dalam 416 pengadilan, yang terdiri dari 34 pengadilan tinggi dan 382 pengadilan tingkat pertama,” sambungnya.

Bambang mengatakan di pengadilan tinggi tipe A dan B saat ini memerlukan 79 hakim. Kemudian, di pengadilan negeri kelas IA khusus memerlukan 196 hakim.

Selanjutnya, di pengadilan negeri kelas IA membutuhkan 659 hakim. Di pengadilan negeri kelas IB membutuhkan 965 hakim, serta di pengadilan negeri kelas II memerlukan 1.021 hakim.

“Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan 925 orang. Sehingga kekurangannya adalah masih sekitar 2.000-an hakim untuk sementara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan sebanyak 700 hakim sudah mulai ditempatkan. Dia mengatakan sebanyak 130 hakim ditempatkan di Jawa untuk pengadilan kelas II.

Bambang mengatakan kurangnya hakim-hakim itu lantaran proses rekrutmen hakim tidak terjadwal. Dia menuturkan jadwal rekrutmen itu tidak ada di MA.

“Kenapa terjadi kekurangan karena proses rekrutmen hakim ini tidak terjadwal karena tidak ada pada kami,” jelasnya.

“Sehingga Padang 5 tahun, kadang 7 tahun penerimaan hakim, berakibat ada kekosongan pangkat untuk mengisi kelas II,” sambungnya.

Dia menyampaikan untuk penempatan di Jawa tipe A, hakim harus berpangkat golongan III C. Saat ini, kata dia, sudah tidak ada hakim golongan III D dengan masa kerja 3 tahun ke atas.

“Kalau kita tempatkan di kelas II tentunya ini terkait dengan gaji dan tunjangan. Sementara kita tempatkan adiknya tidak ada karena selisih penerimaan saat itu adalah 6 tahun,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penempatan hakim juga memperhatikan gender. Dia mengatakan hakim wanita akan ditempatkan di daerah yang tidak terpencil.

“Di samping itu untuk penempatan hakim pertama ini juga kita mempertimbangkan gender, di mana hakim-hakim putri tidak kita tempatkan di daerah yang sulit jauh dan terpencil dan juga rawan konflik,” tuturnya.

(amw/rfs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Relawan Pro Jokowi (Projo) meminta PDIP tak membuat fitnah ke Jokowi. “Tidak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Polresta Bogor Ringkus Preman Pasar yang Pungli ke Pedagang

Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Hari Pidato Sedunia 15 Maret 2025: Tema, Tujuan, dan Sejarahnya