
Jakarta –
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyegel sejumlah tempat penginapan dan kawasan wisata yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten Bogor. Zulhas mengatakan penyegelan dilakukan karena lokasi tersebut semestinya merupakan perkebunan.
Zulhas mengatakan tempat penginapan yang disegel tersebut telah beralih fungsi padahal semestinya menjadi kawasan perkebunan. Menurutnya, lahan tersebut telah beralih fungsi melebih batas sehingga dilakukan penyegelan.
“Kan masing-masing ada fungsinya. Kalau ini diubah, di sana itu harusnya perkebunan berubah fungsi, ada 33 KSO (kerja sama operasional) berubah jadi wisata yang dibangun,” tutur Zulhas saat ditemui wartawan di Masjid Baiturrahman, Komplek DPR RI, Sabtu (15/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyayangkan terjadinya alih fungsi lahan tersebut. Akibatnya, alih fungsi lahan itu memicu bencana alam.
“Waduh luar biasa lah ya, sudah melebihi batas-batas kemampuan alam untuk apa namanya untuk menyesuaikan ya kan. Nah ya tentu tidak sesuai aturan ya harus dibongkar,” ucapnya.
Selain itu, Zulhas mengatakan pengalihan fungsi perkebunan tersebut mempengaruhi kebutuhan pangan. Ia mengatakan apabila kawasan perkebunan atau kawasan lindung tidak digunakan sesuai fungsinya maka akan menimbulkan bencana banjir.
Kawasan lindung yang seharusnya menyerap air tidak berjalan sesuai fungsinya. Akibatnya saat kemarau sawah-sawah jadi rusak karena kekeringan yang secara langsung juga berpengaruh pada kondisi pangan.
“Jadi gini ya, kita ini kan pangan itu ada backward, ada forward. Ada atasnya, jadi kalau ada kawasan konservasi, ada kawasan lindung, ada kawasan perkebunan, ada kawasan pertanian dan permukiman,” ucapnya.
“Kalau hulunya rusak, kira-kira apa yang terjadi? Air datang langsung habis menyebabkan banjir. Sawah-sawah bisa rusak, begitu kemarau bisa kekeringan,” tambah Zulhas.
Diketahui Zulhas melakukan penyegelan penginapan dan kawasan wisata yang berada di kawasan Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dilihat dari akun Instagram Zulhas Jumat (14/3), penyegelan dilakukan pada Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management karena pelanggaran izin tata ruang, Gunung Geulis Country Club karena tumpukan sampah dan tidak memiliki izin TPS Limbah B3, dan Summarecon Bogor akibat tidak adanya sedimen trap dan biopori yang menyebabkan sedimentasi sungai.
Penindakan dilakukan oleh KLH di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Kamis (13/3). Turut hadir Menteri LH Hanif Faisol beserta jajarannya. Di tiga lokasi tersebut, KLH memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link