Selain Bui, 3 Prajurit Tembak Bos Rental Mobil Juga Dituntut Dipecat dari TNI


Jakarta

Oditur militer juga menuntut tiga oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di Tol Jakarta-Tangerang dipecat dari militer. Ketiga terdakwa dinilai telah bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit.

“Tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata oditur membacakan tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sementara, tuntutan pidana penjaranya berbeda. Terdakwa I dan terdakwa II yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Oditur militer meyakini Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas.

“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.

Sementara terdakwa III, Sertu Rafsin dituntut pidana penjara 4 tahun penjara. Sertu Rafsin didakwa pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan ketiganya sebagai berikut:

a. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
b. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit butir kedua tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, 8 wajib TNI butir ke-6 tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
c. Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
d. Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.
e. Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah tanpa hati dan belas kasihan sampai membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman dan melukai saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat.
f. Perbuatan para terdakwa masih membela diri melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi.

(dek/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN