
Kota Depok –
Sandi Butar Butar kembali dipekerjakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok. Sandi sempat tak diperpanjang kontraknya usai viral ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak.
Surat perintah melaksanakan tugas Sandi tertera pada Surat Nomor: 824/183-PO.Damkar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tesy Haryati dan ditetapkan pada 10 Maret 2025.
“Satu, melaksanakan tugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan penempatan di UPT Damkar Bojongsari. Surat tugas ini berlaku mulai tanggal 10 Maret 2025 dan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya jika dianggap perlu,” demikian isi surat yang dilihat detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengkofirmasi dirinya dipekerjakan kembali di Damkar Depok. Dia mengaku hatinya memilih kembali menjadi petugas Damkar.
“Iya (saya kerja di Damkar lagi). Hati saya di Damkar walaupun banyak tawaran kerja gaji besar, nggak tahu kenapa saya yakin di Damkar,” kata Sandi saat dihubungi detikcom.
Terpisah, pengacara Sandi, Deolipa Yumara mengatakan Sandi telah dipekerjakan kembali mulai Senin (10/3). Sandi dipanggil oleh pejabat Damkar Depok lalu diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia menyampaikan Sandi diterima kembali karena pemutusan kerja sebelumnya dinilai tidak sah. Dia menegaskan kembali saat ini Sandi diterima menjadi petugas Damkar dengan kebijakan PPPK.
“Berarti ketika dia (Sandi) diterima kembali, itu artinya pada pemutusan PPPK dia kemarin itu dianggap tidak sah, jadi dia diterima kembali. Jadi ada yang harus dikoreksi yaitu kebijakan P3K terhadap Sandi terdahulu. Tapi dia sudah diterima,” jelasnya.
Dia mengapresiasi Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat yang sudah menepati janji mempekerjakan Sandi lagi.
Sempat Kontrak Tak DIperpanjang
Sebelumnya diberitakan, Damkar Depok menjelaskan alasan kontrak kerja Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Sandi sempat viral karena ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok rusak dan melaporkan dugaan korupsi.
“Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” kata Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti kepada wartawan, Selasa (7/1).
Tesy mengatakan kontrak Sandi tak dilanjutkan juga karena adanya evaluasi internal di Damkar Depok. Dia mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun, diputuskan Sandi tak diperpanjang kontrak.
Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat yang diterbitkan pada Kamis (2/1) itu menerangkan kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link