
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Salah satu modus yang digunakan dengan menjanjikan keuntungan besar terhadap korban.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, sindikat itu juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet bagi korban yang telah berinvestasi dalam jumlah besar. Pelaku seakan membuat standar capaian untuk meyakinkan para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform tersebut, yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android,” jelas Himawan.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” lanjutnya.
Beraksi Lewat Iklan Facebook
Adapun para pelaku menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya. Para korban awalnya melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto itu dari media sosial Facebook.
Saat mencoba membuka, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.
“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp,” terang Himawan.
Saat berkomunikasi di WhatsApp, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.
Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.
Singkat cerita, pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Isi pesan itu berupa pemberitahuan adanya penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
“Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak, serta fee kepada platform tersebut jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya,” urai Himawan.
Para korban mulai merasa curiga dengan rentetan pesan yang ada. Saat akan melakukan penarikan dana, uang yang telah disetor masuk tak dapat kembali.
“Sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Total ada 90 orang telah menjadi korban dalam kasus penipuan daring itu. Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara itu di antaranya AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC yang merupakan WN Malaysia. AN, MSG dan MZ kita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskril Polri, sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu.
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link