Sopir Truk Demo Kemenhub Tolak Larangan Melintas 16 Hari: Gak Kerja, Gak Makan

Jakarta

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk menggelar demonstrasi soal larangan truk melintas selama 16 hari masa mudik Lebaran 2025 di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para sopir mengaku tak punya uang jika tidak bekerja.

“Sopir ini bukan karyawan, nggak dapat BPJS atau THR, itu aturannya begitu dari pemerintah. Kalau dilarang kerja, nggak ada pemasukan dari mana beli buat makan?” kata Wakil Ketua Umum Bidang Diklat, Sertifikasi dan Humas Aptrindo Johannes Samsi Purba saat demonstrasi di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Johannes merasa kebijakan larangan truk beroperasi selama 16 hari saat momen mudik Lebaran tidak adil. Dia mengatakan larangan itu berdampak buruk bagi perekonomian.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini kan mau Lebaran, orang dapat THR, dapat gaji, kalau mereka puasa lahir batin karena nggak ada pemasukan. Nanti ujungnya jadi kriminalitas, bisa jadi begal, bisa ngerampok,” jelas dia.

Ketua National Logistic Community (NLC) DKI-Jabar, Lodewiyk Sihite, mengatakan para sopir merupakan pekerja harian. Mereka mendapat bayaran berdasarkan berapa hari bekerja.

“Kalau kita nggak bekerja, kita nggak dapat uang, karena kebanyakan pekerja lepas harian. Jadi bisa bayangkan selama 16 hari, karena kebanyakan mereka nggak punya tabungan, apa yang dicari pagi, habis untuk malam. Mau buat makan dari mana?” kata Lodewiyk.

Dia juga mengatakan barang akan menumpuk di pelabuhan gara-gara larangan tersebut. Penumpukan itu akan membuat pemilik kontainer membayar biaya sewa lebih mahal.

“Selain itu ke pengusaha, otomatis barang tidak bisa keluar dari pelabuhan. Maka akan terjadi penumpukan, bayar sewa, harga barang akan naik. Kapal bersandar tidak bisa dibongkar,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pembatasan Truk Selama Lebaran

Pemerintah resmi melakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

Pengaturan tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 Jumat (21/3/2025), terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Sementara angkutan barang yang tidak dibatasi ialah, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.

Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. Pada angkutan barang yang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Related Posts

Anak Kena ISPA Akibat RDF Rorotan Berobat Mandiri, Biaya Capai Rp 1,5 Juta

Jakarta – Sebanyak 11 anak dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), sementara tiga anak lainnya mengalami infeksi mata disebut-sebut karena efek negatif dari uji coba refuse derived fuel (RDF)…

Anggota DPR Sepakat Operasi Truk Dibatasi Demi Cegah Kepadatan Selama Mudik

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah soal pembatasan truk melintas di tol selama mudik Lebaran 2025. Wakil Ketua Komisi V DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Ragam Pilihan Investasi di Tengah IHSG Anjlok

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Ragam Pilihan Investasi di Tengah IHSG Anjlok

Anak Kena ISPA Akibat RDF Rorotan Berobat Mandiri, Biaya Capai Rp 1,5 Juta

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Anak Kena ISPA Akibat RDF Rorotan Berobat Mandiri, Biaya Capai Rp 1,5 Juta

Anggota DPR Sepakat Operasi Truk Dibatasi Demi Cegah Kepadatan Selama Mudik

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Anggota DPR Sepakat Operasi Truk Dibatasi Demi Cegah Kepadatan Selama Mudik

Apa Beda Pinjol Konvensional dengan Pinjol Syariah?

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Apa Beda Pinjol Konvensional dengan Pinjol Syariah?

Ahli Setuju Caleg Dilarang Mundur Demi Pilkada, Singgung Kutu Loncat Cari Jabatan

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Ahli Setuju Caleg Dilarang Mundur Demi Pilkada, Singgung Kutu Loncat Cari Jabatan

3 Fakta Ormas di Bekasi Marah hingga Buang Sampah di Kantor Dinkes

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
3 Fakta Ormas di Bekasi Marah hingga Buang Sampah di Kantor Dinkes