Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi


Jakarta

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. Sjafrie mengatakan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.

“Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

“Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.

Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

“Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapihkan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

(amw/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Kantor Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, KKJ Lapor Polisi

Jakarta – Wartawan media Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus serta dilapisi styrofoam. Atas peristiwa itu Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melayangkan laporan ke polisi. Koordinator KKJ, Erick…

Yusril Ungkap Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Satelit Kemhan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI. Yusril mengatakan aset pemerintah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Kantor Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, KKJ Lapor Polisi

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Kantor Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, KKJ Lapor Polisi

Yusril Ungkap Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Satelit Kemhan

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Yusril Ungkap Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Satelit Kemhan

3 Mahasiswa UI Terluka Saat Demo Tolak RUU TNI

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
3 Mahasiswa UI Terluka Saat Demo Tolak RUU TNI

Anggota DPR Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Anggota DPR Minta Panglima Perintahkan Prajurit di Luar 14 Institusi Mundur

Harga Minyak Naik Buntut Sanksi Baru AS ke Iran dan Produksi OPEC+

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
Harga Minyak Naik Buntut Sanksi Baru AS ke Iran dan Produksi OPEC+

50.369 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Segera Lapor

  • By admin
  • March 21, 2025
  • 0 views
50.369 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Segera Lapor