
Jakarta –
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Firli.
Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.
Firli diketahui telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.
Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Firli
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
|
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. Polda Metro meyakini hakim akan menolak gugatan Firli.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ade menuturkan, ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya menandakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia yakin gugatan itu akan kembali ditolak.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” jelasnya.
“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya,” lanjutnya.
Ade menjamin penyidikan atas penanganan perkara tersebut sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan. Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka suap didasarkan dengan dua alat bukti.
“Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link