Tersangka Sunat Takaran Minyakita di Tangerang Raup Cuan Rp 45 Juta Per Bulan


Tangerang

Polisi telah menangkap AN selaku tersangka yang mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya tersebut.

“Keuntungan tersangka dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp 45 juta,” kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025).

AN merupakan kepala cabang produksi untuk PT Artha Eka Global Asia. Dia juga pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng untuk merek Minyakita dan Djernih di Kabupaten Tangerang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwin mengatakan AN melakukan kejahatan ini sejak Januari 2025. Tersangka setiap hari memproduksi lebih dari 100 dus, masing-masing dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter yang tersangka telah kurangi sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan juga bahwa setiap hari dalam memproduksi atau mengemas Minyakita ini pelaku membutuhkan sekitar 7-8 ton (minyak goreng curah),” katanya.

Untuk harga per dus, pelaku menjualnya seharga Rp 176 ribu. Harga itu memang di bawah harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditentukan pemerintah, namun isi per botolnya dikurangi.

“Jadi dalam hal ini pelaku tidak menjual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah, tapi pelaku melakukan pengurangan volume atau isi daripada kemasan 1 liter yang dimana seharusnya 1.000 mililiter tapi diisi 750-800 mililiter,” jelasnya.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan bahan baku dari PT Artha berupa minyak curah. Nama perusahaan itu juga menjadi label minyak yang oleh tersangka jual.

“Dari keterangannya memperjualbelikan hasil produksinya ke wilayah Tangerang dan Serang,” tutur Wiwin.

AN dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Undang-undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen. AN terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(bri/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Jakarta – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.…

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan soal mengutus seseorang dan meminta PDIP tak memecatnya. Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar tak saling menyalahkan. “Kami tidak mau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Badan Gizi Ungkap Desa Perlu 700 Ayam per Minggu untuk Makan Gratis

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Pesan Sri Mulyani soal Implementasi Data Tunggal Demi Atasi Kemiskinan

PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
PAN Bela Jokowi yang Dituding PDIP: Kurangi Cari-cari Kesalahan

Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 1 views
Setop Karang Cerita dan Fitnah Jokowi

Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
Jawaban Ifan Seventeen Kala Diragukan Jadi Dirut PFN