Terungkap Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto


Jakarta

KPK menguraikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK mengatakan Harun Masiku kabur usai mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Begini uraian lengkapnya:

26 November 2019


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.

20 Desember 2019

Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

8 Januari 2020

Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

Pukul 18.19 WIB

Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

Pukul 18.35 WIB

Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

Pukul 18.52 WIB

Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

Pukul 20.00 WIB

Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

9 Januari 2020

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

15 Januari 2020

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

17 Januari 2020

KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)

5 Desember 2024

KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

(haf/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigras dan Permasyarakatan menjelaskan perkembangan kasus 52 narapidana di Lapas Kutacane, Aceh, yang sempat kabur. Total 45 napi kini telah kembali ke Lapas…

TNI Tangani Narkoba di RUU TNI, Utut Klaim Tak Tumpang Tindih dengan Polri

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan mengenai poin tambahan operasi militer selain perang (OMSP) yang mewajibkan prajurit TNI ikut mengatasi permasalahan narkoba dalam RUU TNI. Dia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 0 views
45 Napi yang Kabur Diantar Keluarga Kembali ke Lapas Kutacane, Sisa 7 Orang

TNI Tangani Narkoba di RUU TNI, Utut Klaim Tak Tumpang Tindih dengan Polri

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 2 views
TNI Tangani Narkoba di RUU TNI, Utut Klaim Tak Tumpang Tindih dengan Polri

Perbaikan Sementara, Jembatan Kemang Pratama Bekasi Dibuka Usai Amblas

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 3 views
Perbaikan Sementara, Jembatan Kemang Pratama Bekasi Dibuka Usai Amblas

Seruni Gelar Harmoni dalam Keberagaman, Fatma Gus Ipul Tekankan Solidaritas

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 5 views
Seruni Gelar Harmoni dalam Keberagaman, Fatma Gus Ipul Tekankan Solidaritas

Komplotan Maling Gudang di Cikarang Dibekuk, Beraksi di 10 Lokasi

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 7 views
Komplotan Maling Gudang di Cikarang Dibekuk, Beraksi di 10 Lokasi

RUU Kejaksaan dan PDP Kok Nggak Dikritik?

  • By admin
  • March 15, 2025
  • 5 views
RUU Kejaksaan dan PDP Kok Nggak Dikritik?