Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Dapat Diperpanjang 2 Tahun


Jakarta

Panitia kerja (Panja) DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Salah satu pembahasan RUU TNI adalah Pasal 53 terkait batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Anggota Komisi I DPR RI yang juga anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan beberapa perubahan pasal terkait usia pensiun TNI. Usia pensiun bagi prajurit dikelompokkan berdasarkan pangkat.

“Berikutnya pasal 53. UU yang lama untuk Tamtama Bintara itu 55, untuk Perwira 58. Di revisi, untuk Tamtama dan Bintara maksimum berumur 55 tahun, untuk Perwira Pertama artinya Letnan Dua sampai Kolonel 58 tahun maksimum,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TB Hasanuddin menyebut hasil keputusan Panja untuk usia pensiun perwira bintang I paling tinggi 60 tahun. Sementara, usia pensiun perwira tinggi bintang 2 maksimum 61 tahun.

“Untuk perwira tinggi bintang 3 maksimum 62 tahun. Sementara untuk Pati (perwira tinggi) bintang 4 maksimum 63 tahun,” kata politikus PDIP ini.

Untuk diketahui, perwira tinggi bintang 4 yang disematkan kepada unsur pimpinan seperti Panglima TNI, KSAD, KSAL dan KSAU memiliki batas maksimal pensiun di 63 tahun berpedoman pada revisi UU. Kendati demikian, jabatan ini bisa diperpanjang berdasarkan keputusan presiden, maksimal 2 kali.

TB Hasanuddin menyebut satu kali perpanjangan itu hanya untuk satu tahun. Artinya masa pensiun perwira tinggi bintang 4 bisa mencapai 65 tahun.

“Yang pertama kalau dia berpangkat bintang 4, di umur misalnya, di umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, begitu,” ujar TB Hasanuddin.

“Dan diperpanjang hanya boleh dua kali masing-masing 1 tahun. Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai. Iya (sudah diketok Panja),” tambahnya.

Berikut batas usia prajurit berdasarkan RUU TNI:

a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun
b. Perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun
c. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
d. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
e. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun

(dwr/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Posts

Maruarar dan Gus Ipul Konsultasi soal Program 3 Juta Rumah-Bansos ke KPK

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi KPK. Kedatangan keduanya untuk konsultasi terkait program yang ada di setiap kementerian agar…

Pakar Nilai Kritik soal TNI Tak Bisa Disebut Upaya Benturkan SBY-Prabowo

Jakarta – Pengamat politik dari Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, memberikan komentar terkait pernyataan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal dugaan ada pihak yang mencoba membenturkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Maruarar dan Gus Ipul Konsultasi soal Program 3 Juta Rumah-Bansos ke KPK

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Maruarar dan Gus Ipul Konsultasi soal Program 3 Juta Rumah-Bansos ke KPK

Pakar Nilai Kritik soal TNI Tak Bisa Disebut Upaya Benturkan SBY-Prabowo

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Pakar Nilai Kritik soal TNI Tak Bisa Disebut Upaya Benturkan SBY-Prabowo

Kemendag Bongkar Alasan Pengusaha Kurangi Isi Minyakita

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Kemendag Bongkar Alasan Pengusaha Kurangi Isi Minyakita

Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

detikBali Awards 2025 Jadi Program Bergengsi bagi Tokoh Kontributif di Bali

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
detikBali Awards 2025 Jadi Program Bergengsi bagi Tokoh Kontributif di Bali

Menkeu Ungkap Setoran Pajak Membaik, Tumbuh 6,6 Persen

  • By admin
  • March 18, 2025
  • 0 views
Menkeu Ungkap Setoran Pajak Membaik, Tumbuh 6,6 Persen