Yang Ditakutkan Teman-teman Tak Terbukti


Jakarta

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah disahkan seharusnya tidak lagi menuai kontroversi. Dia menilai apa yang dikhawatirkan publik tidak ada dalam aturan baru tersebut jika merujuk penjelasan DPR dan pemerintah.

“Harusnya sudah tidak ada kontroversi lagi. Sebab semua hal yang ditakutkan oleh teman-teman itu tidak terbukti sama sekali. Sudah banyak pihak yang menjelaskan ini sebelumnya, baik dari DPR maupun pemerintah,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Hasan menegaskan pasal kontroversial soal perluasan penempatan prajurit di ranah sipil hanya sesuai kebutuhan. Namun di luar kementerian/lembaga yang dicantumkan dalam ketentuan, prajurit harus mundur atau pensiun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pasal 47 UU TNI justru ‘mengunci’ posisi yang boleh diduduki oleh TNI aktif di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian TNI,” kata Hasan.

“Sementara jika ditugaskan menduduki posisi lain selain yang disebutkan di pasal 47 ayat 1, prajurit TNI harus mundur atau pensiun,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang diketok palu di tengah gelombang protes. RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI kemarin.

Adapun sejumlah pasal direvisi yang menjadi sorotan publik yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Pasal 53, Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

– bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
– perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
– perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
– perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
– perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(fca/gbr)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Source link

Related Posts

Anggota DPR Sepakat Operasi Truk Dibatasi Demi Cegah Kepadatan Selama Mudik

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah soal pembatasan truk melintas di tol selama mudik Lebaran 2025. Wakil Ketua Komisi V DPR…

Ahli Setuju Caleg Dilarang Mundur Demi Pilkada, Singgung Kutu Loncat Cari Jabatan

Jakarta – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, caleg terpilih kini dilarang mundur demi maju Pilkada. Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK ini. “(Putusan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Anggota DPR Sepakat Operasi Truk Dibatasi Demi Cegah Kepadatan Selama Mudik

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Anggota DPR Sepakat Operasi Truk Dibatasi Demi Cegah Kepadatan Selama Mudik

Apa Beda Pinjol Konvensional dengan Pinjol Syariah?

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Apa Beda Pinjol Konvensional dengan Pinjol Syariah?

Ahli Setuju Caleg Dilarang Mundur Demi Pilkada, Singgung Kutu Loncat Cari Jabatan

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
Ahli Setuju Caleg Dilarang Mundur Demi Pilkada, Singgung Kutu Loncat Cari Jabatan

3 Fakta Ormas di Bekasi Marah hingga Buang Sampah di Kantor Dinkes

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 0 views
3 Fakta Ormas di Bekasi Marah hingga Buang Sampah di Kantor Dinkes

Angin Puting Beliung Terjang Koja Jakut, Rumah Warga Rusak

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Angin Puting Beliung Terjang Koja Jakut, Rumah Warga Rusak

Kakorlantas Tekankan Pentingnya SIM Bagi Pemudik Selain Persiapan Fisik-Kendaraan

  • By admin
  • March 22, 2025
  • 1 views
Kakorlantas Tekankan Pentingnya SIM Bagi Pemudik Selain Persiapan Fisik-Kendaraan